RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pembahasan materi PKN SMP kelas 9 halaman 184 mengenai maksud dari bela negara.
Dengan adanya pembahasan materi ini, diharapkan dapat membantu adik-adik ketika belajar mata pelajaran PKN di rumah secara mandiri.
Inilah pembahasan materi PKN SMP kelas 9 halaman 184 mengenai maksud dari bela negara, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik pada Senin, 20 September 2021.
Bela negara adalah sikap dan perilaku atau upaya warga negara dalam mempertahankan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Indonesia dan berdasarkan dengan pancasila serta UUD 1945.
Dalam peraturan perundang-undangan, bela negara dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga: Gagasan Penjelas Penyebab Bencana Adalah Perilaku Manusia, Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA
Setiap warga negara mempunyai hak untuk melakukan bela negara sesuai dengan tingkatannya.
Misalkan saja seorang pelajar, cara melakukan bela negara adalah dengan belajar yang rajin untuk meraih prestasi di tingkat internasional.
Terkadang masih banyak orang yang menanggap bela negara diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1, padahal pasal ini berbunyi tentang hak dari warga negara.