Alasan Pendidikan Kewarganegaraan Merupakan Bentuk Bela Negara, Materi PKN SMP Kelas 9 halaman 184

- 21 September 2021, 09:35 WIB
Materi PKN SMP kelas 9 halaman 184 mengenai bela negara
Materi PKN SMP kelas 9 halaman 184 mengenai bela negara /Instagram/@pendidikankita

Mereka yang belum terlibat langsung dalam proses bela negara, tetap bisa membela negara sesuai dengan profesinya, seperti menjunjung tinggi perbedaan yang ada di lingkungan kerja.

Dasar hukum bela negara terdapat pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Baca Juga: Macam-macam Teknik dan Taktik Serangan dalam Pencak Silat, Materi PJOK SMP Kelas 9 Halaman 115

Kemudian juga tercantum dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi bahwa tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Adapun untuk unsur bela negara adalah cinta terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Itulah pembahasan materi PKN SMP kelas 9 halaman 184 mengenai alasan pendidikan kewarganegaraan merupakan bentuk bela negara.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk membantu adik-adik belajar di rumah selama masa pandemi.***

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah