RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat dan tata cara daftar bansos atau bantuan sosial anak sekolah hingga Rp2 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos telah menyalurkan berbagai jenis bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19 adalah bansos anak sekolah yang berupa PKH atau Program Keluarga Harapan.
PKH adalah bantuan yang khusus ditujukan untuk ibu hamil, nifas, menyusui, balita, hingga anak sekolah, sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu, 27 November 2021.
Baca Juga: 2 Bansos Ini Akan Mendapatkan Uang Tambahan Rp900 Ribu Diakhir Tahun 2021
Nominal yang nantinya akan didapatkan oleh anak sekolah penerima bansos PKH berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing.
Anak SD sederajat mendapatkan bansos PKH senilai Rp900 ribu, SMP sederajat mendapatkan Rp1,5 juta, dan SMA sederajat mendapatkan bansos sebesar Rp2 juta.
Adapun untuk syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bansos PKH anak sekolah adalah sebagai berikut.
1. Memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar.