Pengusaha Harus Mengurus Badan Hukum Usaha, Praktisi Beberkan Tarifnya

15 November 2021, 16:46 WIB
Bukan hanya soal untung rugi, pengusaha juga harus mengurus legalitas usahanya supaya berbadan hukum, praktisi beberkan tarif pengurusannya. /Pixabay/Geralt/

RINGTIMES BANYUWANGI - Dr Noor Saptanti beberkan tarif untuk mengurus badan hukum usaha di notaris, pelaku usaha wajib tahu.

Tak bisa disepelekan, mendirikan usaha berbadan hukum adalah hal penting dan mendasar bagi para pelaku usaha.

Pengusaha seharusnya tidak melulu hanya berfokus pada produk dan keuntungan saja, akan tetapi juga harus memerhatikan legalitas badan usahanya.

Baca Juga: 4 Tips Menjadi Pengusaha Yang Sukses Dari Abdurrahman Bin Auf

Terdapat banyak jenis usaha berbadan hukum mulai dari PT, CV, Firma, Koperasi, dan lainnya. 

Meskipun tidak wajib, badan hukum memiliki peran penting agar usaha memperoleh Perlindungan Hukum sehingga pengusaha dapat menjalankan bisnisnya dengan leluasa.

Selain itu memiliki usaha berbadan hukum akan memudahkan perusahaan untuk berkembang karena lebih mudah untuk melakukan kerja sama dan mendapatkan modal.

Tahapan yang perlu dilakukan pengusaha untuk membuat badan hukum yaitu dengan mengurusnya melalui notaris.

Baca Juga: Kisah Seorang Pria Driver Berubah Menjadi Pengusaha Sukses

"Tahapan membikin badan hukum dimulai dengan pesan nama, pendiri datang ke notaris untuk tanda tangan akta pendirian. PT harus didirikan minimal dua orang dan bukan suami istri," kata Dr Noor Saptanti, akademisi UNS, sebagaimana dilansir dari Adatah.com pada Senin, 15 November 2021.

Selain itu, pengusaha juga harus mengetahui besaran modal dasar dan modal yang harus disetor. Hal tersebut akan berpengaruh pada besaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayarkan yaitu 25 persen dari modal dasar.

"Besaran PNBP tergantung dari modal dasar. Jika modal dasarnya Rp25 juta maka PNBP-nya Rp300 ribu. Diatas Rp25 juta - Rp1 Milyar PNBP-nya Rp600 ribu," lanjutnya.

Untuk honor notaris telah diatur oleh UU No.2 Tahun 2014. Kisaran tarif notaris yang dibeberkan oleh Dr Noor yaitu Rp4 juta.

"Saya juga menemukan notaris yang mematok tarif di atas Rp10 juta, ada yang Rp4 juta. Kalau 4 juta, biaya PNBP-nya Rp1,1 juta. Sisanya untuk biaya pembuatan akta dan akses online. Sebenarnya itu sudah wajar sekali," tegasnya.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Adatah.com Urus Badan Hukum Takut Mahal, Ikuti Petunjuk Dr Noor Saptanti.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Adatah.com

Tags

Terkini

Terpopuler