Memiliki KTP ini, Siap-siap Mendapatkan BLT UMKM Cair November 2021

20 November 2021, 16:48 WIB
Bagi pemilik KTP ini, siap-siap menerima bantuan BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 yang dicairkan bulan November - Desember 2021. Segera lakukan cek secara online di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. /Tangkap layar https://bpum.bidukm.masuk.web.id/

RINGTIMES BANYUWANGI – Bantuan pemerintah BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 akan cair kepada pemilik KTP ini pada pencairan Tahap 3 bulan November 2021.

Penyaluran bantuan BPUM Tahap 3 ini akan dilakukan oleh bank BRI dan BNI kepada 100 ribu UMKM yang dinyatakan lolos sebagai penerima.

BLT UMKM sudah dilakukan dari bulan Juli, dan di Tahap 3 rencananya akan disalurkan mulai November hingga Desember 2021.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Mendapat Bantuan Pemerintah Rp2 Juta, Cair Mulai 13 Desember 2021

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan,  Anda akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta yang langsung disalurkan ke rekening Anda.

Oleh sebab itu, untuk memastikan apakah Anda dinyatakan lolos dan terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM, lakukan pengecekan secara online di link eform BRI atau BNI.

Demi mempermudah Anda, di artikel ini akan diberikan cara untuk cek apakah KTP atau NIK Anda dinyatakan sebagai penerima atau tidak.

Berikut ini adalah cara cek penerima BLT UMKM secara online:

Baca Juga: Kepribadian Khusus 3 Zodiak Istimewa, Salah Satunya Mengalir Mengikuti Takdir

1. Siapkan HP atau PC yang terhubung dengan internet.

2. Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

3. Masukkan Nomor Induk kependudukan (NIK) Anda sesuai dengan KTP pada kolom yang telah disediakan.

4. Masukkan kode Chapta seperti yang ada di laman tersebut.

5. Klik “inquiry”

6. Data penerima atau peserta yang lolos BLT UMKM akan tertera pada laman tersebut.

7. Cari nama Anda dan lihat statusnya.

Baca Juga: Link Streaming Semifinal Daihatsu Indonesia Master 2021 di MNCTV

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM Tahap 3, maka Anda akan segera mendapatkan sms dari bank yang akan menyalurkan bantuan.

Selain itu, Anda akan dihubungi oleh pihak bank secara resmi dan dinyatakan sebagai penerima bantuan secara resmi.

Jika sudah dinyatakan lolos namun belum mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta, Anda tidak perlu khawatir karena batas akhir pencairan adalah bulan Desember 2021.

Baca Juga: Jadwal Tanding Minions di Semifinal Daihatsu Indonesia Master 2021 Hari ini

Anda perlu mengunjungi kantor bank penyalur bantuan BLT UMKM atau BPUM terdekat.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler