RINGTIMES BANYUWANGI – Simak informasi terbaru terkait cara daftar dan syarat untuk mendpat banuan pemerintah senilai Rp2 juta.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan senilai Rp2 juta di akhir tahun 2021. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan pemerintah baru yang akan disalurkan adalah BPUP Rp2 Juta. BPUP akan disalurkan kepada teman-teman yang mempunyai usaha yang bergerak di bidang pariwisata.
Baca Juga: Cek Harga Emas Hari ini Sabtu, 20 November 2021, Antam Mulai Rp621 Ribu
BPUP disalurkan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @kemenparekraf.ri pada 20 November 2021, BPUP adalah bantuan tunai yang diberikan kepada 6 usaha pariwisata berikut.
1. Biro Perjalanan Wisata
2. Agen Perjalanan Wisata
3. Spa