Bansos bagi Pemegang BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Punya Rumah Sendiri Melalui Program MLT-JHT

30 Januari 2022, 17:00 WIB
Berikut ini bansos bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, yaitu melalui program MLT-JHT untuk pekerja atau buruh. /ierra Mallorca/Unsplash/

RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut bansos bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 yang memberi manfaat untuk pembiayaan rumah dan jaminan hari tua melalui MLT-JHT.

Demi memulihkan kembali perekonomian Indonesia di masa pandemi, pemerintah masih tetap menyalurkan bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaannya. 

Salah satunya yaitu melalui program Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diperuntukkan bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bansos untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Diberikan Pesangon Khusus Program JKP

Pada tahun 2020 dana yang diperoleh dari BSU  BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2, 4 juta dan tahun 2021 senilai Rp1 juta. 

Dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada 30 Januari 2022, kali ini pemerintah kembali menyalurkan bansos untuk pemegang BPJS Ketenagakerjaan dalam program MLT-JHT. 

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu bantuan dari pemerintah untuk pekerja/buruh agar bisa memiliki rumah sendiri. 

Baca Juga: Info Bansos Terbaru, Kategori Penerima Bantuan Tunai Sebesar Rp2,5 Juta

Sebenarnya, program tersebut telah ada sejak lama, namun kini kembali diperkenalkan dengan syarat dan ketentuan baru untuk tahun 2022.

Jadi bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan memiliki peluang untuk mendapatkannya. 

Fasilitas diperoleh dari program bansos MLT-JHT dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh terdampak pandemi yakni berupa kemudahan dalam mendirikan rumah. 

Baca Juga: Info Bansos Terbaru, Pelanggan Listrik Akan Mendapatkan Bantuan Tunai Sebagai Pengganti Subsidi

Bantuan tersebut meliputi pinjaman uang muka perumahan, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, dan pinjaman renovasi perumahan. 

Melalui program bansos MLT-JHT yang disalurkan, pemerintah berharap para pekerja atau buruh dapat memiliki rumah sendiri.

Untuk menerima manfaat dari bantuan tersebut, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipernuhi, yaitu sebagai berikut. 

Baca Juga: 4 Bansos Tidak Cair Lagi di Januari 2022, Salah Satunya BLT UMKM

1.Merupakan peserta pemegang resmi Kartu BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut. 

2.Perima upah yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan hari tua minimal 1 tahun

3.Perusahaan tempat bekerja tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran. 

4.Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

5.Peserta yang rajin membayar iuran juga akan mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi aturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Dengan memenuhi persyaratan diatas, maka peluang untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos MLT-JHT akan disetujui. 

Baca Juga: Panen Bansos bagi KPM PKH Desember 2021, Ada yang Cair hingga Rp3,4 Juta

Demikianlah paparan mengenai bansos bagi pemegang BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 yang bisa mendapatkan rumah.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler