Bansos untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Diberikan Pesangon Khusus Program JKP

- 30 Januari 2022, 15:15 WIB
Berikut ini bansos pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berikut ini bansos pemerintah untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). /Ahsanjaya/Pexels/

RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut bansos pemerintah untuk pemegang kartu BPJS ketenagakerjaan yang akan didapatkan di tahun 2022, salah satunya JKP.

Sebagaimana yang kita ketahui, pemerintah terus melanjutkan program bantuan sosial atau bansos bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 ini. 

Mengingat masa pandemi yang menyebabkan PHK, program ini disalurkan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah atau BSU. 

Baca Juga: Info Bansos Terbaru, Kategori Penerima Bantuan Tunai Sebesar Rp2,5 Juta

Dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada 30 Januari 2022, berikut ini bansos untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

Pada tahun 2020, besaran dana yang diperoleh dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 juta 

Sedangkan tahun 2021, dana yang diperoleh dari BSU yakni senilai Rp1 juta. 

Baca Juga: 2 Bansos yang Akan Cair Bulan Februari 2022, Cek Apa Saja

Di tahun 2022 ini, pemerintah kembali berkomitmen untuk mencairkan program bantuan bagi para pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x