LPS Ungkap Sedikitnya 8 Bank Terancam Bangkrut Akibat Wabah Corona

11 April 2020, 08:30 WIB
/

RINGTIMES – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan sedikitnya ada 8 bank yang masuk kriteria tak kuat dalam menghadapi perubahan ekonomi yang cukup cepat terkait wabah virus corona atau Covid-19.

Penilaian tersebut didapat setelah LPS melakukan stress test atau simulasi terhadap perbankan Indonesia dalam menghadapi kondisi terberat pandemi corona.

Baca Juga: Berikut Penjelasan BMKG, Mengenai Adanya Angin Pembawa Penyakit

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan pihaknya sudah melakukan stress test dari skenario berat.

“Ada potensi 8 bank yang dalam potensi kriteria yang ada,” kata Lana di Jakarta, Kamis (9/4/2020), seperti dilansir ringtimes dari hajinews.com

Namun demikian Lana tak menyebutkan kedelapan bank yang dimaksudnya itu.

Baca Juga: Salat Jumat ‘Dilarang’, Penjaringan Perangkat Desa Kok Boleh?

Menurut Lana, LPS baru bisa menentukan bank yang dikategorikan bank gagal jika sudah diserahkan kepada LPS, sebab kewenangan penentuan kondisi keuangan bank merupakan kewenangan OJK.

“Itu semua sangat tergantung kapan diserahkan kepada LPS.

Baca Juga: Berikut Kondisi Wander Luiz Setelah Jalani Tes Kedua COVID-19

LPS pada saat bank dalam pengawasan intensif sangat membantu termasuk kita bisa memilih resolusi paling murah ketika bank itu jadi bank gagal,” kata Lana menerangkan.

Lebih lanjut menurut Lana bahwa dengan kondisi berat, LPS bisa melakukan penjaminan penuh.

Hingga kini, pendanaan LPS masih cukup dengan anggaran sekitar Rp 128 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 120 triliun siap digunakan untuk menyelamatkan bank bermasalah.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Satu Orang Positif Corona dari Kecamatan Cluring

“Rencana pengendalian keuangan, separuh aset Rp 120 triliun itu, 50 persen akan kami repo atau istilahnya gadai ulang ke Bank Indonesia sementara 50 persen lagi kami gunakan kalau membayar repo 3 bulan kemudian,” jelas Lana.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan akan memperkuat pengawasan bank agar tidak mengalami persoalan dan tetap bisa melayani nasabah dalam kondisi ekonomi sedang terpengaruh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Merekam Jeritan Luka di Era Pandemi Covid-19

“Belajar dari kasus tahun 1997 dan 2008 kita akan menjaga kredibilitas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Heru mengatakan salah satu upaya pengawasan yang dilakukan adalah dengan meminta bank untuk melakukan penilaian tersendiri guna mengantisipasi adanya nasabah yang tidak sanggup membayar cicilan kredit.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Terancam Bubar, Begini Nasib Pelatnas Cabor

“Kita minta bank melakukan assessment sendiri secara proaktif, misal kalau 10 persen nasabah sudah terdampak, 20-30 persen, seperti apa cashflow-nya, supaya OJK bisa mengantisipasi,” ujarnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi adanya bank sakit yang memanfaatkan momen adanya Covid-19, OJK juga telah memperketat proses pemberian kredit baru melalui penggunaan tools khusus.

Baca Juga: Corona Telah Menginfeksi Seluruh Provinsi di Indonesia, Ini Rinciannya

“Kalau bank sudah demam, sebelum adanya Covid-19, tidak usah dibantu.

Kita cari jalan lain, karena jangan sampai ada moral hazard dan digunakan oleh industri yang ingin berlindung di POJK Nomor 11,” ujar Heru.

Baca Juga: Workmate Bisa Menjadi Solusi Saat Kerja dengan Pembatasan Sosial

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id

Tags

Terkini

Terpopuler