Klarifikasi LPS, Tidak Benar Adanya 8 Bank Berpotensi Gagal

11 April 2020, 13:02 WIB
ILUSTRASI bank.* /DOK PR/

 

RINGTIMES – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklarifikasi terkait beredarnya berita adanya delapan bank yang berpotensi gagal. 

Sebelumnya, LPS menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 9 April 2020 pukul 13.00 sampai dengan 15.45 WIB. 

Dalam siaran pers nomor 17/IV/2020 yang dikeluarkan LPS, dijelaskan bahwa, LPS secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank.

Baca Juga: YLKI Minta Jokowi Terapkan Karantina Wilayah Jika PSBB Tak Efektif 

Sekretaris LPS, Muhamad Yusron dalam keterangan tertulisnya menyatakan, dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR (Bank Perkreditan Rakyat). 

Dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b junto Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan atau menerima;

  1. Penjualan atau repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia;
  2. penerbitan surat utang;
  3. pinjaman kepada pihak lain; dan/atau;
  4. pinjaman kepada pemerintah. 

Baca Juga: Akibat COVID-19, Nadiem Sebut Akan Mempercepat Pencairan KIP

“Kebutuhan pendanaan LPS sebagaimana Pasal 20 ayat (1) huruf b junto Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward   looking  KSSK  untuk   mencegah   pemburukan   perekonomian   nasional   dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelasnya.

Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat delapan bank yang berpotensi gagal, LPS dalam keterangannya menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. 

LPS menyatakan, sebagaimana disampaikan dalam rapat kerja tersebut, secara umum kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukan dari beberapa indikator (per Februari 2020) antara lain tingkat permodalan mencapai 22,27 persen.

Baca Juga: 150 Anggota Keluarga Terinfeksi Virus Corona, Raja Salman Diisolasi 

Kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR mencapai 91,76 persen (beberapa   bank   bahkan memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU 1 dan 2 yang berada di level 88-89 persen). 

Sementara risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil di level 2,79 persen dengan ROA 2,46 persen. Selain itu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year positif   yakni sebesar 7,77 persen. 

Bahkan data harian di  akhir Maret 2020  memperlihatkan peningkatan pertumbuhan menjadi 9,79 persen secara year on year.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Turut Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Glenn Fredly 

Demikian pula untuk tren rata- rata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih mencatat tren penurunan sebesar 28 bps sepanjang kuartal I tahun 2020 menjadi 5,50 persen. 

“Demikian klarifikasi kami, semoga kita bersama dapat membantu menciptakan kondisi perekonomian dan atau stabilitas sistem keuangan yang kondusif,” pungkasnya.

 

Berita pemutakhiran (update): LPS Ungkap Sedikitnya 8 Bank Terancam Bangkrut Akibat Wabah Corona

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler