2 Bantuan yang Akan Disalurkan bagi Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022

8 Februari 2022, 14:02 WIB
Dua bantuan sosial akan diberikan kembali untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan , salah satunya mendapatkan kemudahan untuk KPR. /BPJS Ketenagakerjaan

RINGTIMES BANYUWANGI – Pada tahun 2022 ini pemerintah masih mengalirkan beberapa bantuan di berbagai bidang, salah satunya di BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi para pemegang kartu diharapkan BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima bantuan yang nantinya dapat membantu keterpurukan ekonomi masyarakat saat pandemi.

Pada tahun 2020 dan 2021 para pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan telah menerima bantuan dari pemerintah yaitu program BSU.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos 2022 untuk Diri Sendiri dan Keluarga Secara Online Via Aplikasi Resmi Kemensos

Adapun jumlah dana yang diperoleh melalui program BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 adalah Rp2,4 juta, sedangkan pada tahun 2021 adalah Rp1 juta.

Pada tahun 2022 pemerintah akan segera mengalirkan bantuan bagi pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun bantuan yang akan disalurkan bagi para pemegang BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagi berikut, dilansir dari Nita's TV pada Selasa, 8 Februari 2022.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah untuk Pemilik TV Analog di Tahun 2022, Set Top Box Dibagikan Secara Geratis

1. Program MLT-JHT

Program MLT-JHT atau Manfaat Layanan Tambahan Jaminan Hari Tua akan memberikan sebuah layanan yaitu fasilitas pada pembiayaan perumahan dan juga manfaat lainnya yang bersangkuta dengan jaminan hari tua.

Ada tiga manfaat yang akan didapat dari program MLT JHT yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh seperti:

-Pinjaman uang muka perumahan

-Kredit kepemilikan rumah

-Pinjaman Perumnas

Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah 2022, Total Bantuan hingga Rp33,6 Juta

2. Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan salah satu bantuan yang akan diberikan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan JKP akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pengurangan karyawan akibat pandemi.

Untuk penerima manfaat dari program JKP adalah peserta yang memenuhi syarat PHK yang diatur dalam Undang-undang Cipta kerja.

Peserta program JKP akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler