Bantuan Tunai Pemerintah Sebesar Rp300 ribu dan Rp600 ribu Segera Cair, Cek Golongan Penerimanya

- 7 Februari 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu dan Rp600 ribu kepada beberapa golongan.
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu dan Rp600 ribu kepada beberapa golongan. /Ahsanjaya/Pexels//

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu dan Rp600 ribu kepada beberapa golongan.

Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Beberapa bantuan telah dimulai pencairannya pada kuartal pertama pada tahun 2022 ini, di antaranya adalah bantuan sebesar Rp300 ribu dan Rp600 ribu.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS Dibuka untuk Warga DKI Jakarta, Simak Informasi Penting di Bulan Februari 2022

Berikut merupakan penjelasan golongan yang akan menerima bantuan tunai tersebut di tahun 2022 dilansir melalui kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Senin, 7 Februari 2022.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial tunai pada kuartal pertama di tahun 2022.

Sebesar 2,76 juta penduduk telah terdaftar sebagai penerima bantuan tunai sebesar Rp600 ribu.

Penerima bantuan tersebut terbagi dalam beberapa golongan, di antaranya:

Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Telah Dibuka Pendaftarannya pada Februari 2022

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x