Bantuan Pemerintah Rp200 ribu Setiap Bulan, Berikut Syarat Mendapatkannya

13 Februari 2022, 06:30 WIB
Simak syarat untuk dapat memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp200 ribu setiap bulannya /Ringtimes Banyuwangi/Shofia Faridatuz Zahra

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat untuk dapat memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp200 ribu setiap bulannya.

Bantuan pemerintah kembali disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan digolongkan dalam beberapa kategori.

Salah satu bantuan pemerintah pada tahun 2022 ini adalah dana sebesar Rp200 ribu yang dicairkan setiap bulannya.

Baca Juga: Informasi Penting bagi Penerima Bansos pada Februari 2022, Pendaftaran DTKS Bisa Secara Online

Berikut ini merupakan penjelasan untuk bantuan pemerintah sebesar Rp200 ribu dilansir melalui kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Terdapat berbagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat sebagai upaya memulihkan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada masyarakat secara merata dengan pembagian berdasarkan beberapa kategori.

Baca Juga: Informasi Penting bagi Nasabah PNM Mekaar pada 2022, Ada Bantuan Terbaru Selain Banpres UMKM

Sejumlah dana dialokasikan untuk bantuan yang akan diberikan kepada 18,8 juta penduduk di tahun 2022.

Bantuan Pangan Non Tunai sebesar Rp200 ribu tersebut diberikan kepada mereka yang memiliki KTP dan terdaftar dalam DTKS, serta memenuhi syarat penerima.

Beberapa persyaratan untuk penerima BPNT pada tahun 2022 di antaranya ialah:

Baca Juga: 8 Bantuan Pemerintah Diberikan bagi KPM Lama dan Baru, BPNT Cair Rp200 Ribu Setiap Bulan

- Termasuk dalam golongan masyarakat yang kurang mampu.

- Bukan Aparatur Sipil Negara atau pegawai pemerintah lainnya.

- Bukan anggota TNI/POLRI.

Baca Juga: 3 Penyebab PKH Tahap 1 dan BPNT 2022 Belum Cair, Ada Pembaharuan Data di DTKS

- Terdaftar dalam DTKS dan terverifikasi menerima bantuan BPNT.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp200 ribu tersebut tidak dapat diuangkan dan hanya dapat ditukarkan melalui e-warung untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti bahan makanan serta sembako.

Baca Juga: Informasi Bansos 2022 bagi KPM PKH BPNT, Ada 8 Bantuan dari Pemerintah

Untuk memastikan apakah anda termasuk dalam kelompok penerima BPNT, anda dapat melakukan pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bila nama anda termasuk dalam penerima BPNT, anda akan memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu yang dapat ditukarkan dengan sembako untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Itulah penjelasan tentang bantuan pemerintah sebesar Rp200 ribu setiap bulannya beserta persyaratan sebagai penerimanya. ***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler