Berita Penting dari Kemensos Untuk Salah Satu Kategori KPM, Simak Informasinya

13 Februari 2022, 07:00 WIB
Anggaran Bantuan Korban Badai Seroja di Kabupaten Belu /Ilustrasi Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kementerian Sosial Republik Indonesia atau Kemensos RI telah mengeluarkan surat.

Isi surat yang telah dikeluarkan oleh Kemensos adalah ada keterkaitannya dengan bantuan yang sudah diperoleh oleh ASN.

Dalam suratnya Kemensos mengatakan bahwa bagi adanya pengembalian dana bantuan yang sudah diterima oleh ASN.

Baca Juga: Informasi Penting bagi Penerima Bansos pada Februari 2022, Pendaftaran DTKS Bisa Secara Online

Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan bantuan yang telah diterima oleh ASN tersebut dalam bentuk apa.

Pastinya bantuan yang telah diterima oleh ASN tersebut bersifat global baik itu ASN yang menerima bantuan PKH, ataupun ASN yang menerima bantuan BPNT, atau bahkan ASN yang menerima bantuan PPKM, atau juga ASN yang menerima bantuan BST.

Dalam tersebut juga dijelaskan bahwa ASN yang sudah menerima bantuan harus mengembalikannya ke kas negara.

Baca Juga: 8 Bantuan Pemerintah Diberikan bagi KPM Lama dan Baru, BPNT Cair Rp200 Ribu Setiap Bulan

Prosedur tata cara pengembalian dana tersebut juga sudah dilampirkan di dalam surat tersebut.

Intinya surat yang telah dikeluarkan oleh Kemensos ini ditujukan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan katagori khusus.

Kategori khusus tersebut adalah seseorang yang memiliki pekerjaan tetap seperti ASN atau yang biasa disebut dengan PNS.

Baca Juga: 3 Penyebab PKH Tahap 1 dan BPNT 2022 Belum Cair, Ada Pembaharuan Data di DTKS

ASN tersebut bisa seperti guru ataupun pegawai, bahkan juga pekerjaan-pekerjaan yang lainnya.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler