Bantuan Pemerintah untuk Pelaku UMKM Sebesar Rp600 Ribu, Simak Cara Pendaftarannya

15 April 2022, 10:36 WIB
Ilustrasi bansos/Kabar gembira bagi pelaku UMKM, pasalnya akan ada bantuan pemerintah yang akan dibagikan pada tahun 2022 dengan besaran Rp600 ribu. /Pixabay/EmAji.

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Kabar gembira bagi pelaku UMKM atau US mikro karena pada tahun 2022, pemerintah kembali memberikan bantuan sosial. 

Rencananya bantuan pemerintah tersebut akan disalurkan pada tahun 2022 dengan besaran Rp600 ribu. 

Penyaluran bantuan pemerintah dilakukan karena daya beli masyarakat Indonesia akibat Covid-19 mulai menurun. 

Baca Juga: Info Penting Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT, Bantuan Tunai Minyak Goreng Rp300 Ribu

Lebih jelasnya simak cara pendaftaran penyaluran bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM sebesar Rp600 ribu setiap bulannya. 

Dikutip Ringtimes Banyuwangi dari Berita DIY Pikiran Rakyat dengan judul Daftar Online UMKM Masih Dibuka untuk Dapat BPUM Rp600 Ribu, Ini Cara Cek Penerima BLT di eform.bri.co.id

Meskipun besaran yang diberikan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, namun Pemerintah berharap BLT tersebut dapat membantu UMKM dalam menjalankan usahanya.

Salah satu syarat menjalankan usaha agar diakui oleh Kemenkop UKM adalah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos untuk KPM BPNT dan PKH Akan Cair Mulai April-Juni, Berkah Ramadhan!

NIB ini pula yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan BPUM Rp600 ribu.

Apabila pelaku UMKM belum memiliki NIB, tak perlu khawatir dan dapat langsung mendaftarkan diri secara online melalui laman oss.go.id.

Berikut langkah pendaftaran NIB melalui oss.go.id:

1. Login di oss.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan

2. Apabila belum mempunyai akun, maka klik 'Daftar' terlebih dahulu

3. Ikuti petunjuk pendaftaran

4. Jika sudah, Login atau Masuk ke menggunakan akun yang sudah dibuat

5. Login menggunakan email atau nomor HP atau username

Baca Juga: 3 Bansos dari Pemerintah yang Cair pada Bulan April 2022, Salah Satunya Bantuan Set Top Box Gratis

6. Jika sudah berhasil masuk, tekan tombol "Perizinan Berusaha", lalu tekan "perseorangan"

7. Kemudian pilih pendaftaran NIB lalu isi data sesuai dengan usaha

8. Lengkapi formulir data profil, lalu tekan tombol "simpan dan lanjutkan"

9. Tekan tombol "tambah usaha", isi formulir data usaha, klik "simpan dan lanjutkan"

10. Bagi pelaku usaha mikro, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, lalu tekan tombol "selanjutnya"

11. Baca kembali data yang telah diisi melalui rangkuman yang telah diisikan,

Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

12. NIB Anda sedang diproses

Baca Juga: Kabar Gembira! Simak 3 Bansos dari Pemerintah yang Cair April 2022, Salah Satunya PIP

Kemudian untuk mengetahui status penerima BLT UMKM 2022, pelaku usaha dapat melakukan cek melalui eform BRI.

Berikut langkah pengecekan melalui eform BRI:

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP Anda melalui kolom yang telah disediakan

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di kolom

4. Tekan "proses inquiry" untuk pencarian data penerima sesuai nomor KTP

5. Kemudian akan muncul notifikasi pemberitahuan data terkait penerima bantuan sesuai data KTP yang dimasukkan.

Pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Banpres BPUM akan mendapatkan Rp600 ribu dengan cara ditransfer ke rekening BRI. Jika belum mempunyai rekening BRI, pihak bank akan membuatkannya langsung.

Sementara itu, persyaratan lengkap penerima, waktu penyaluran, dan cara daftar BPUM, belum diinformasikan lebih detail oleh Kemenkop UKM dan masih dalam tahap perencanaan.

Demikian informasi daftar online UMKM masih dibuka untuk dapat BPUM Rp600 ribu, simak cara cek penerima BLT di eform.bri.co.id.***(Muhammad Suria/BeritaDiy.com)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler