Inilah Kenyataan Dibalik Pencairan Gaji Ke-13

23 Juli 2020, 13:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan gaji ke-13 cair bulan depan / Agustus 2020. Foto : wikipedia /

RINGTIMES BANYUWANGI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) yang akan cair di bulan Agustus nanti. Tetapi tidak semua berhak menerima gaji ke-13 ini.

Sri Mulyani sudah merinci alokasi anggran gaji ke-13 Rp28,5 triliun ini terdiri dari Rp13,89 triliun berasal dari APBD dan Rp14,6 triliun dari APBN.

“Untuk APBN, rincianya yaitu Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun,” papar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020. Seperti dikutip ringtimrsbanyuwangi.com dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Mengejutkan, Warga Pergoki Kekasih Yodi Prabowo Pulang Bareng Sama Pria Mencurigakan di TKP

Selanjutnya ia juga mengatakan, ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13. Karena skema pemberian gaji 13 dan pensiunan ini sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kemarin.

“oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji? Ke-13? 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena yang menerima untuk gaji?ke-13? adalah mereka dibawah level pejabat negara, eselon 1 dan 2 dan singkat,” jelasnya.

Dia akan berkoordinasi dengan kementerian PANRB dalam perubahan Peraturan Pemerintah yang diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.

Baca Juga: Pemerintah Bantul Tawarkan Tiga Lokasi untuk Kawasan Industri

“Sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji?ke-13? Untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan,”

Sebagai Informasi, pencarian gaji ke-13 berpedoman pada PP no. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan No.19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 untuk PNS hingaa anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga kinerja.

Baca Juga: Setelah Minta Cerai, Pria Ini Tega Cekik Sang Istri Hingga Tewas Saat Mabuk Bersama

Sedangkan pensiun akan menerima gaji ke-13 berupa pensiun pokok dan tunjangan keluarga atau tunjangan pengahsilan. Jumlah gaji ke-13 2020 PNS yang diterima, yakni sebesar gaji sebelumnya.***

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler