Cara Cek Penerima BLT Rp500 Ribu Kemensos, Apakah Anda Salah Satunya?

12 September 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi cara mengecek nama yang terdaftar sebagai BLT Rp500 ribu Kemensos./hai.grid.id /

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah terus mengupayakan peningkatan pertumbuhan ekonomi efek dari pandemi Covid-19

Sudah berbagai upaya dan program bantuan sosial untuk masyarakat dengan tujuan mengurangi beban masyarakat dan menumbuhkan sifat konsumtif mereka.

Setelah sebelumnya pemerintah telah meluncurkan berbagai program mulai dari PKH, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sembako, Kartu Prakerja, dan Kartu Sembako, kali ini adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp500 ribu.

Baca Juga: 4 Tips Mudah Bakar Kalori dalam Tubuh, Salah Satunya Bersih-bersih Rumah

Pada bulan September ini pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan serta program-program bantuan sosial, yang baru-baru ini salah satunya adalah bantuan subsidi pulsa dan paket data untuk masyarakat umum dan mahasiswa.

Dalam rangka mengurangi beban biaya saat melakukan kegiatan dan belajar secara daring (online).

Pemerintah akan menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut dan pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal IPA dengan Materi Alat Pencernaan Manusia

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial, sperti dikutip dari Berita DIY.

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Berita DIY dengan judul Cek di Sini, Ini Cara Cek Apakah KK Anda Masuk Daftar Penerima Bantuan BLT Rp 500 Ribu Kemensos

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama.

Baca Juga: Peristiwa 12 September: Kegagalan Dinasti Ottoman dalam Perang Wina

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Sabtu, 12 Sepetember 2020, The Forger Salah Satunya

Pemerintah berharap untuk bantuan sosial ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok.

''Dengan penggunaan yang tepat dan baik bantuan ini akan dirasa sangat bermanfaat oleh masyarakat,"ujar Juliari Kementerian sosial.

Masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dengan cara mengakses laman berikut cekbansos.siks.kemsos.go.id.(Resti Fitriyani/Berita DIY).*** 

 

 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler