BLT Dana Desa Diperpanjang hingga 2021, Cek Syarat untuk Dapat Rp300 Ribu per Bulan

- 20 Januari 2021, 14:20 WIB
BLT Dana Desa Diperpanjang hingga 2021, Cek Syarat untuk Dapat Rp 300 Ribu per Bulan
BLT Dana Desa Diperpanjang hingga 2021, Cek Syarat untuk Dapat Rp 300 Ribu per Bulan /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Telah diinformasikan bahwa BLT Dana Desa akan dilaksanakan kembali atau diperpanjang hingga 2021.

BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin di pedesaan yang bersumber dari dana desa.

Tujuan dari pemberian BLT Dana Desa tersebut adalah untuk membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari akun Instagram @kemendespdtt, Rabu 20 Januari 2021, BLT Dana Desa pernah dislurkan pada bulan April hingga Juni sebesar Rp600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kemudian, program BLT Dana Desa diperpanjang hingga Desember 2020 dengan nomial Rp300 per bulan. Pada tahun 2021 ini, BLT Dana Desa disalurkan kembali dengan total anggaran sebesar Rp14,4 triliun.

Berdasarkan surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 17, BLT Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat, dan berlaku sejak Januari 2021.

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial Tunai yang Akan Cair di Bulan Februari 2021, Cek Apa Saja

Kemudian, pemerintah akan melakukan validasi data Keluarga Penerima Manfaat, baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat, tetapi belum menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Adapun syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa adalah sebagai berikut.

1. Keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan PKH atau Program Keluarga Harapan, dan BPNT atau Bantuan Pangan non Tunai.

2. Tidak menerima Program Kartu Prakerja. Buat anda yang sudah menerima Kartu Prakerja, maka tidak bisa lagi menerima BLT Dana Desa.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai 2021 Kemensos Rp1,2 Juta Sudah Cair Bulan Ini, Begini Cara Mengeceknya

3. Mayarakat yang kehilangan mata pencaharian.

4. Keluarga miskin yang belum terdata dan masyarakat yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.

Berikut mekanisme pendataan BLT Dana Desa.

1. Dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19.

2. Basis pendaftaran di RT dan RW.

3. Desa melakukan musyawarah desa khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima BLT Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

4. Pengesahan oleh Bupati atau Walikota atau Camat, selambatnya lima hari kerja.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos KIS Rp 300 Ribu per Bulan di dtks.kemensos.go.id

Proses mendapatkan BLT Dana Desa tersebut memang tidak mudah karena harus berdasarkan mekanisme pendataan di atas.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah