Pertamina Tetapkan Harga Pertalite Setara Premium di Sulawesi Mulai Besok

- 20 Maret 2021, 19:55 WIB
 Ilustrasi Pertamina
Ilustrasi Pertamina /BUMN.go.id/Prasetyo Pramono/

Hal tersebut tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Selain itu, BBM yang lebih berkualitas memiliki kadar oktan (Research Octane Number/RON) tinggi, sehingga lebih ramah lingkungan karena rendah emisi.

Bahkan, pabrikan kendaraan sudah mensyaratkan mobil-mobil keluaran 2000-an menggunakan BBM minimal sekelas Pertalite.***(Al Makruf Yoga Pratama/Cirebon-Pikiranrakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Kurnia Sudarwati

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah