RINGTIMES BANYUWANGI - Sewa-menyewa merupakan suatu kegiatan hukum yang terjadi karena adanya perjanjian.
Yang mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain dalam satu waktu, dengan melakukan pembayaran.
Dikutip dari Ringtimesbanyuwangi.com pada 19 Maret 2021 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata oleh Tim Pustak Buana.
Baca Juga: Nadiem Makarim Undang Mahasiswa Jadi Relawan Untuk Perangi Corona
Baca Juga: Samakan Jokowi dengan Rizieq Shihab, Muannas Alaidid Minta Anwar Abbas Cari Pasal Sendiri
Berikut 9 pasal terkait dengan sewa menyewa benda baik benda yang bergerak dan benda tidak bergerak dalam ilmu hukum.
1. Pasal 1547 dihapuskan
2. Pasal 1548 sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang.
Selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.
Baca Juga: Sewa Apartemen Rp75 Juta per Bulan, Jaksa Pinangki Pakai Uang dari Djoko Tjandra