- Bagi ibu hamil maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
- Bagi anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga.
- Bagi anak usia SD maksimal satu anak dalam satu keluarga.
- Bagi anak usia SMP maksimal satu anak dalam satu keluarga.
- Bagi anak usia SMA maksimal satu anak dalam satu keluarga.
- Bagi lansia maksimal satu lansia dalam satu keluarga.
- Bagi penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam satu keluarga.
Sebagaimana diterbitkan sebelumnya oleh Beritadiy.com dengan judul 7 Kriteria Penerima Bansos PKH dari Kemensos, Ada Ibu Hamil hingga Balita Bantuan Rp3 Juta per KK Cair, itulah tujuh golongan yang masuk termasuk syarat sebagai penerima Bansos PKH dari Kemensos.***(Bagus Aryo Wicaksono/PIkiranrakyat-Beritadiy.com)