RINGTIMES BANYUWANGI – Bantuan Soaial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu Bansos yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Pemerintah secara resmi menyalurkan program Bansos PKH ini melalui Kementrian Sosial (Kemensos).
Bansos PKH ditujukan kepada warga miskin yang sebelumnya telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Alasan Novel Baswedan Ungkap Korupsi Bansos Rp100 T Dicurigai, Said Didu: Komentar Asal Mangap
Sejak tahun 2007, pemerintah secara bertahap terus mengucurkan uang untuk melanjutkan program Bansos PKH yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat miskin.
Meski demikian, tidak semua golongan masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan pemerintah dari program Bansos PKH ini.
Berikut merupakan golongan orang yang bisa menerima Bansos PKH Rp3 juta yang sesuai dengan kriteria, di antaranya sebagai berikut:
- Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta.
- Anak usia dini menerima bantuan Rp 3 juta.
- Anak usia sekolah SD menerima bantuan Rp900 ribu.
- Anak usia sekolah SMP menerima bantuan Rp1,5 juta.
- Anak usia sekolah SMA menerima bantuan Rp2 juta.
- Lansia menerima bantuan Rp2,4 juta.
- Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta.
Baca Juga: Bantuan Sosial Kartu Sembako Hingga PKH 2021 Cair Bulan Ini, Segini Besarannya
Berikut juga beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi penerima Bansos PKH