Sembako Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Stafsus Menkeu: Pemerintah Tak Akan Membabi Buta

- 10 Juni 2021, 12:06 WIB
Pemerintah merencanakan untuk mengenakan PPN sebesar 12 persen pada bahan pokok atau sembako menimbulkan polemik dalam masyarakat.
Pemerintah merencanakan untuk mengenakan PPN sebesar 12 persen pada bahan pokok atau sembako menimbulkan polemik dalam masyarakat. /Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

RINGTIMES BANYUWANGI - Rencana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako jadi perbincangan hangat.

Rencana tersebut tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dari kabar yang beredar luas, pemerintah berencana menaikkan PPN sembako dari yang awalnya 10 persen menjadi 12 persen.

Hal ini tentunya menjadi polemik tersendiri, utamanya banyak yang kontra karena rencana tersebut bergaung saat pandemi Covid-19 yang masih meresahkan.

Menanggapi polemik rencana kenaikan PPN terhadap sembako, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo muncul dengan penjelasannya melalui akun twitter @prastow.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ajak Patungan Beli Kapal Selam, Netizen: Duit Pajak Buat Apa?

"Dibandingkan negara2 ASEAN, kinerja perpajakan kita masih di bawah Thaiand dan Singapura. Juga di bawah Afsel dan Argentina," cuitnya dalam akun Twitter @parastow pada Rabu, 9 Juni 2021.

Dirinya pun juga menyebutkan Indonesia masih belum optimal dalam penerimaan PPN karena terlalu banyak pengecualian dan fasilitas.

Dari hal tersebut, ia mengatakan bahwa hal tersebut menyebabkan distortif dan tidak tepat. Bahkan menjadi ruang untuk penghindaran pajak.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x