RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah Indonesia kembali menggelontorkan bantuan subsidi gaji Rp1 Juta kepada 8 juta buruh atau karyawan dengan syarat menyiapkan dokumen pencairan BLT.
Masa PPKM Darurat yang terus berlanjut membuat masyarakat merasa tercekik dengan kebutuhan sehingga pemerintah Indonesia kembali memberi bantuan.
Bantuan atau BLT kali ini menyasar kaum buruh dan karyawan dengan total bantuan subsidi gaji Rp1 juta.
Baca Juga: Penyebab Bantuan Sosial PKH, BPNT, BST 2021 Tidak Cair, Simak Juga Solusinya
Terdapat total 8 juta karyawan bisa menerima subsidi gaji ini dengan syarat tertentu yang bisa disiapkan mulai sekarang.
Bagi karyawan yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, pemerintah mengharapkan untuk tidak ikut dalam bantuan BLT subsidi gaji Rp1 Juta ini.
Dari informasi yang beredar, pemerintah akan menyalurkan bantuan ke-49 derah.
Baca Juga: 2 Bantuan Sosial yang Tidak Cair Lagi Bulan Juli 2021, Cek Apa Saja
Simak syarat agar karyawan atau buruh menerima bantuan BLT subsidi gaji Rp1 Juta: