1. Buruh atau pekerja adalah WNI
2. Buruh atau pekerja merupakan penerima upah.
3. Buruh atau pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Baca Juga: 7 Golongan Penerima Bansos PKH Rp3 Juta, Lihat Syaratnya
4. Buruh atau pekerja termasuk di zona PPKM level 4 mengingat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021.
5. Buruh atau pekerja yang dapat mendaftar harus memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta dan harus sesuai dengan yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Buruh atau pekerja di wilayah PPKM level 4 dengan UMK lebih dari gaji Rp3,5 juta maka batasan gaji akan disesuaikan dengan UMK.
Baca Juga: Deretan Bansos yang Akan Cair Bulan Juni 2021, Mulai Besok
7. Buruh atau pekerja harus dari sektor terdampak PPKM seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa(kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), sarana transportasi, aneka industri, dan properti atau real estate.
Apabila kriteria tersebut telah dipenuhi, maka Anda telah memenuhi syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp1 Juta dan menerima BLT.***