7 Syarat Karyawan Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Agar BLT Cair

- 24 Juli 2021, 07:15 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu bisa didapat 8 juta karyawan, ini syarat wajibnya.
Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu bisa didapat 8 juta karyawan, ini syarat wajibnya. /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah Indonesia kembali menggelontorkan bantuan subsidi gaji Rp1 Juta kepada 8 juta buruh atau karyawan dengan syarat menyiapkan dokumen pencairan BLT.

Masa PPKM Darurat yang terus berlanjut membuat masyarakat merasa tercekik dengan kebutuhan sehingga pemerintah Indonesia kembali memberi bantuan.

Bantuan atau BLT kali ini menyasar kaum buruh dan karyawan dengan total bantuan subsidi gaji Rp1 juta.

Baca Juga: Penyebab Bantuan Sosial PKH, BPNT, BST 2021 Tidak Cair, Simak Juga Solusinya

Terdapat total 8 juta karyawan bisa menerima subsidi gaji ini dengan syarat tertentu yang bisa disiapkan mulai sekarang.

Bagi karyawan yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, pemerintah mengharapkan untuk tidak ikut dalam bantuan BLT subsidi gaji Rp1 Juta ini.

Dari informasi yang beredar, pemerintah akan menyalurkan bantuan ke-49 derah.

Baca Juga: 2 Bantuan Sosial yang Tidak Cair Lagi Bulan Juli 2021, Cek Apa Saja

Simak syarat agar karyawan atau buruh menerima bantuan BLT subsidi gaji Rp1 Juta:

1. Buruh atau pekerja adalah WNI

2. Buruh atau pekerja merupakan penerima upah.

3. Buruh atau pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.

Baca Juga: 7 Golongan Penerima Bansos PKH Rp3 Juta, Lihat Syaratnya

4. Buruh atau pekerja termasuk di zona PPKM level 4 mengingat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021.

5. Buruh atau pekerja yang dapat mendaftar harus memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta dan harus sesuai dengan yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Buruh atau pekerja di wilayah PPKM level 4 dengan UMK lebih dari gaji Rp3,5 juta maka batasan gaji akan disesuaikan dengan UMK.

Baca Juga: Deretan Bansos yang Akan Cair Bulan Juni 2021, Mulai Besok

7. Buruh atau pekerja harus dari sektor terdampak PPKM seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa(kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), sarana transportasi, aneka industri, dan properti atau real estate.

Apabila kriteria tersebut telah dipenuhi, maka Anda telah memenuhi syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp1 Juta dan menerima BLT.***

Editor: Indah Permata Hati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah