Kapolres Malang Menangkap Oknum Penyalahgunaan Dana Bansos, Kecurigaan Mensos Terbukti

- 9 Agustus 2021, 06:52 WIB
Kecurigaan Mensor Risma soal penyalahgunaan dana bansos terbukti. Kapolres Malang telah menangkap sang pelaku.
Kecurigaan Mensor Risma soal penyalahgunaan dana bansos terbukti. Kapolres Malang telah menangkap sang pelaku. /Karawangpost/ Instagram @tri_risma_harini__

RINGTIMES BANYUWANGI – Bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah saat pandemi melanda di Indonesia masih menjadi polemik yang berkelanjutan di masyarakat.

Polemik penyaluran bansos ini terjadi lantaran diketahui adanya penyalahgunaan dana bansos yang dilakukan oleh beberapa  oknum.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bahkan sebelumnya sudah mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan bansos oleh beberapa oknum tak bertanggungjawab.

Awal mula kecurigaan Mensos Risma muncul adalah saat dirinya mendapatkan laporan adanya dugaan penyalahgunaan bansos yang seharusnya bisa tersalurkan dengan baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Tanggal Cair Bansos BLT UMKM Tahap 3 di Agustus 2021, Cek banpresbpum Sediakan NIK KTP

Dilansir dari laman Pikiran Rakyat pada 9 Agustus 2021, Mensos Risma mendapat laporan soal terjadinya dugaan penyalahgunaan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Pihak Risma akhirnya memutuskan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib setelah laporan itu didapatkannya.

Kepolisian Resor (Polres) Malang telah menangkap seorang oknum pendamping PKH yang diduga telah menyalahggunakan dana bansos tersebut.

AKBP Bagoes Wibisono selaku Kapolres Malang menyampaikan bahwa pelaku tersebut berusia 28 tahun.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos Agustus 2021, Cukup Butuh NIK KTP di Link Berikut

Kini sang oknum pendamping PKH yang diketahui seorang perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di RRutan Polres Malang," kata Bagoes dilaporkan Antara.

Bagoes menjelaskan, tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ujarnya pula, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020. Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp450 juta.

Baca Juga: Anies Baswedan Cabut Kebijakan Lurah yang Wajibkan Warganya Vaksin untuk Cairkan Bansos

Modus yang dipergunakan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM, dengan rincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.

"Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut, untuk kepentingan pribadi," katanya lagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Bagoes, dana sebanyak Rp450 juta tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orangtua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan bermotor roda dua, dan untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di PIKIRAN RAKYAT dengan judul Kecurigaan Mensos Risma Terbukti, Ada Oknum yang Gunakan Dana Bansos untuk Beli Motor

"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," katanya pula.

Tersangka PTH mengatakan bahwa uang tersebut, dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pengobatan orangtuanya.

"Uang dipergunakan untuk berobat orangtua, dan membeli barang-barang elektronik. Untuk barang keperluan pribadi di rumah. Motor untuk mobilitas sehari-hari," katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM, dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM. Kemudian sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp7,2 juta.*** (Abdul Muhaemin/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah