Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Agustus 2021, Segera Cairkan di eform.bri.co.id
4. Warga Negara Indonesia atau WNI.
5. Memiliki e-KTP.
6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
7. Bukan aparatur sipil negara, TNI, anggota kepolisian Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Untuk mengetahui apakah teman-teman terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta ini, bisa mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Cek Fakta, PT Sido Muncul Membagikan Bantuan Senilai Rp175 Juta
Setelah itu, masukkan nomor KTP, kemudian kode verifikasi, dan kemudian pilih proses inquiry.
Teman-teman akan mengetahui apakah termasuk penerima BPUM 2021 ini atau tidak.
Jadwal pencairan BPUM tahap 2 tahun 2021 adalah untuk 3 juta pelaku usaha mikro.