5 Golongan Orang yang Dapat BPUM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta, Cek Siapa Saja

- 15 Agustus 2021, 09:03 WIB
Cek golongan orang yang berhak mendapat BPUM 2021 Rp1,2 juta
Cek golongan orang yang berhak mendapat BPUM 2021 Rp1,2 juta /Kemensos/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sebagai bentuk dukungan bagi kelompok masyarakat yang usahanya  terdampak Covid-19.

Adapun BPUM 2021 diberikan sebesar Rp1,2 juta. Apakah Anda termasuk penerima? Selengkapnya nanti bisa cek melalui link bank BRI dan BNI.

Diketahui BPUM adalah Banpres Produktif Mikro yang peyalurannya sudah masuk tahap kedua.

Pada tahap 2 ini, BPUM diberikan kepada 3 juta penerima atau Pelaku Usaha Mikro. Pemerintah telah menyiapkan anggaran bantuan ini sebesar Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Pemerintah Rp900 Ribu yang Cair Agustus 2021, Cek Segera

BPUM akan disalurkan dalam tiga periode, yaitu pada bulan Juli kemarin, Agustus, hingga September 2021.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BPUM 2021 di bulan Agustus ini?

Dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM pada Minggu, 15 Agustus 2021, berikut golongan orang yang mendapat BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta.

1. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Halaman:

Editor: Lilia Sari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x