RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sebagai bentuk dukungan bagi kelompok masyarakat yang usahanya terdampak Covid-19.
Adapun BPUM 2021 diberikan sebesar Rp1,2 juta. Apakah Anda termasuk penerima? Selengkapnya nanti bisa cek melalui link bank BRI dan BNI.
Diketahui BPUM adalah Banpres Produktif Mikro yang peyalurannya sudah masuk tahap kedua.
Pada tahap 2 ini, BPUM diberikan kepada 3 juta penerima atau Pelaku Usaha Mikro. Pemerintah telah menyiapkan anggaran bantuan ini sebesar Rp3,6 triliun.
Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Pemerintah Rp900 Ribu yang Cair Agustus 2021, Cek Segera
BPUM akan disalurkan dalam tiga periode, yaitu pada bulan Juli kemarin, Agustus, hingga September 2021.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BPUM 2021 di bulan Agustus ini?
Dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM pada Minggu, 15 Agustus 2021, berikut golongan orang yang mendapat BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta.
1. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK.