RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat bagi penerima bantuan subsidi upah atau gaji di tahun 2021.
Pemerintah memastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah atau gaji di tahun 2021.
Bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau gaji bagi para pekerja ini memiliki tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker pada Sabtu, 21 Agustus 2021, penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan.
Artinya bantuan ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Pemerintah Rp2,4 Juta yang Cair September 2021, Cek Syaratnya
Lantas, apa sajakah syaratnya?
Berikut ini adalah syarat bagi penerima bantuan subsidi upah atau gaji tahun 2021.
1. Warga Neraga Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.