Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah atau Gaji Tahun 2021, Cek Segera

- 21 Agustus 2021, 12:36 WIB
Inilah syarat bagi para penerima bantuan subsidi upah atau gaji pada tahun 2021 untuk para pekerja atau buruh
Inilah syarat bagi para penerima bantuan subsidi upah atau gaji pada tahun 2021 untuk para pekerja atau buruh /Pexels/ahsanjaya

2. Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Siap Cair Mulai 17 Agustus 2021, Jangan Sampai Ketinggalan

Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000.

Persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebeasar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai klasifikasi data sektorak BPJSTK.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Sembako Rp400 Ribu Bulan Agustus 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Itulah syarat penerima bantuan subsidi upah atau gaji pada tahun 2021.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah