RINGTIMES BANYUWANGI - Simak ulasan bansos PKH dan BPNT yang akan cair mulai 10 November 2021. Terdapat beberapa kategori KPM yang pencairannya didahulukan.
Pemerintah telah memberi bocoran bahwa ada beberapa bansos yang akan dicairkan mulai 10 November 2021. Di antaranya adalah bansos PKH dan BPNT.
Pencairan PKH dan BPNT pada bulan ini dilakukan secara digital atau nontunai khusus di 7 propinsi. Dalam hal ini, pencairan digital tidak memerlukan KKS sebagai syarat pencairannya.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Penyaluran dan Pencairan PKH Tahap 4 , Cek Syarat Penerima Bansos
Upaya tersebut merupakan uji coba yang dilakukan Kemensos. Apabila berjalan dengan lancar, maka pencairan secara digital akan dilakukan serentak di seluruh pelosok Indonesia.
Syarat utama bagi KPM yang menerima PKH dan BPNT adalah telah selesai melakukan vaksinasi.
Hal itu merupakan syarat mutlak agar pencairan bansos tidak tertahan. Kabar buruknya, akan diberhentikan sebagai KPM bansos.
Baca Juga: DPR Nilai Bansos Terkesan Jawa Sentris hingga Jakarta Sentris
Oleh sebab itu, sangat dianjurkan bagi para penerima yang sehat untuk melakukan vaksinasi agar penyaluran menjadi lancar tanpa kendala.
KPM dengan kategori yakni data sudah valid tanpa kendala dan nama sudah termasuk dalam data bayar, akan menerima pencairan lebih dulu, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada Selasa, 9 November 2021.