Bocoran Kartu Prakerja Gelombang 23, Hanya 2 Golongan yang Diprioritaskan

- 10 November 2021, 08:45 WIB
Berikut ini bocoran Kartu Prakerja gelombang 23 kapan dibuka dan hanya diprioritaskan untuk dua jenis golongan saja, simak selengkapnya
Berikut ini bocoran Kartu Prakerja gelombang 23 kapan dibuka dan hanya diprioritaskan untuk dua jenis golongan saja, simak selengkapnya /

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak bocoran Kartu Prakerja gelombang 23 dan golongan yang diprioritaskan untuk lolos seleksi serta mendapat insentif Rp2,4 juta.

Pendaftar kartu prakerja yang belum lolos, tentu bertanya-tanya perihal kapan kartu prakerja gelombang 23 akan dibuka.

Kartu Prakerja sudah dimulai sejak tahun 2020 hingga bulan November 2021 dan sudah memasuki kelulusan gelombang 22 pada 1 November lalu.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Rp300 Ribu yang Cair November 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Berkaitan dengan hal ini, Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian pernah menyinggung mengenai keberlanjutan Kartu Prakerja ini, terutama untuk gelombang 23.

“Ini gelombangnya sudah ke-21. Jadi tahun depan juga akan ada Kartu Prakerja,” kata Airlangga sebagaimana dilansir dari Antara pada Selasa, 9 November 2021.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Kartu Prakerja tidak berakhir di gelombang 22, namun akan terus berlanjut pada gelombang 23 pada waktu mendatang hingga tahun 2022.

Baca Juga: 13 Karyawan Ini Tak Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di November 2021, Kenapa?

Namun, pemerintah belum mengumumkan secara pasti mengenai jadwal bulan dan tanggal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 23.

Meskipun begitu, semua masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja dengan memasukkan identitas diri seperti KTP, dan mengerjakan tes singkat.

Selanjutnya tim Kartu Prakerja akan melakukan seleksi dan pendaftar bisa melihat hasilnya pada akun masing-masing.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT Segera Cair di November 2021, Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

Meskipun begitu, hanya ada dua golongan yang diprioritaskan untuk mendapatkan Kartu Prakerja antara lain sebagai berikut.

1. Pekerja atau buruh yang terkena PHK atau dirumahkan.

2. Pelaku usaha yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.

Sedangkn syarat lain yang harus dipenuhi yaitu berstatus sebagai WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah.***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah