RINGTIMES BANYUWANGI - Simak kabar terbaru dari pencairan bansos PKH Tahap 4, salah satunya persyaratan yang harus dipenuhi setelah melakukan transaksi.
Upaya Kemensos tetap bergulir hingga jelang akhir 2021, yakni dengan terus menggelontorkan berbagai bansos untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Terkait pencairan bansos salah satunya PKH Tahap 4 juga sudah dibocorkan oleh pemerintah sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair di Puluhan Daerah Ini, Segera Cek Rekening KKS
Baca Juga: Semakin Merata! Bansos PKH Tahap 4 Juga Cair di Wilayah Ini, Simak Daerah Mana Saja
Hal itu pun terbukti, banyak KPM yang mulai memberikan informasi bahwa mereka sudah menerima bansos PKH Tahap 4.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat, 12 November 2021, pencairan bansos PKH tahap 4 terpantau kian merata di berbagai wilayah hingga per hari ini.
Mulai dari wilayah Sumatera, wilayah Riau, beberapa daerah di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Tumur, dan Kalimantan.
Baca Juga: Syarat Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Ada Aturan Baru dari Direktur JSK Kemensos
Dari wilayah tersebut meliputi beberapa daerah yakni Aceh, Medan, Bengkulu, Riau, Bandung, Bogor, Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Salatiga, Jakarta pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Tangerang, Depok, Bekasi.