7 Golongan yang Berhak Mendapatkan Bansos PKH

- 13 November 2021, 15:18 WIB
Golongan masyarakat penerima bansos PKH
Golongan masyarakat penerima bansos PKH /pixabay.com/Ekoanug

5. Anak SMA sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta per satu tahun.

6. Penduduk dengan usia lanjut atau lansia yang berusia lebih dari 70 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per satu tahun.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS agar Bisa Dapat Bansos dari Kemensos

7. Penyandang disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari mendapatkan bansos sebesar Rp2,4 juta per satu tahun.

Itulah beberapa golongan yang berhak mendapatkan bansos PKH dari pemerintah.

Jika Anda yang masuk ke dalam beberapa golongan tersebut, harus terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial terlebih dahulu.

Namun jika belum terdaftar ke DTKS, hendaklah untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Caranya bisa secara langsung maupun online.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair di Puluhan Daerah Ini, Segera Cek Rekening KKS

Cara langsung bisa mendatangi desa atau kelurahan dengan membawa KTP atau Kartu Tanda Penduduk dan KK atau Kartu Keluarga.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah