7 Golongan yang Berhak Mendapatkan Bansos PKH

- 13 November 2021, 15:18 WIB
Golongan masyarakat penerima bansos PKH
Golongan masyarakat penerima bansos PKH /pixabay.com/Ekoanug

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak beberapa golongan masyarakat yang berhak mendapatkan bansos PKH atau Program Keluarga Harapan dari pemerintah.

Bansos PKH merupakan bantuan dari pemerintah yang dikhususkan untuk ibu hamil, anak kecil, hingga anak sekolah, sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu, 13 November 2021.

Besarnya bansos yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat atau KPM berbeda-beda sesuai dengan kategorinya masing-masing.

Adapun untuk beberapa golongan yang berhak mendapatkan bansos PKH adalah sebagai berikut.

1. Ibu hamil atau nifas atau menyusui mendapatkan bansos sebesar Rp3 juta per satu tahun.

Baca Juga: 7 Kriteria Penerima Bansos PKH Bulan November 2021

2. Anak usia dini atau 0-6 tahun yang belum masuk pendidikan SD mendapatkan bantuan Rp3 juta per satu tahun.

3. Anak SD dan sederajat mendapatkan bansos sebesar Rp900 ribu per satu tahun.

4. Anak SMP sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta per satu tahun.

5. Anak SMA sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta per satu tahun.

6. Penduduk dengan usia lanjut atau lansia yang berusia lebih dari 70 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per satu tahun.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS agar Bisa Dapat Bansos dari Kemensos

7. Penyandang disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari mendapatkan bansos sebesar Rp2,4 juta per satu tahun.

Itulah beberapa golongan yang berhak mendapatkan bansos PKH dari pemerintah.

Jika Anda yang masuk ke dalam beberapa golongan tersebut, harus terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial terlebih dahulu.

Namun jika belum terdaftar ke DTKS, hendaklah untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Caranya bisa secara langsung maupun online.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair di Puluhan Daerah Ini, Segera Cek Rekening KKS

Cara langsung bisa mendatangi desa atau kelurahan dengan membawa KTP atau Kartu Tanda Penduduk dan KK atau Kartu Keluarga.

Sedangkan secara online download aplikasi Cek Bansos melalui Playstore.

Kemudian Anda bisa membuat akun dari aplikasi tersebut agar bisa mengakses aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah