Batas Akhir Transaksi Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT, Segera Lakukan Sebelum Hangus

- 14 November 2021, 07:00 WIB
Simak informasi penting terkait batas akhir transaksi pencairan bansos PKH Tahap 4 dan BPNT, jangan sampai hangus karena telat mentransaksikan. Baca selengkapnya
Simak informasi penting terkait batas akhir transaksi pencairan bansos PKH Tahap 4 dan BPNT, jangan sampai hangus karena telat mentransaksikan. Baca selengkapnya /Unsplash/Maddi Bazzocco

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak informasi batas akhir transaksi pencairan dana bansos PKH Tahap 4 dan BPNT agar tidak hangus jika tidak segera dilakukan.

Hingga menjelang akhir tahun 2021, pencairan bansos khususnya kategori PKH Tahap 4 dan BPNT terpantau merata di seluruh wilayah di Indonesia.

Hal itu tentu terus dilakukan oleh Kemensos sebagai upaya penanganan bagi seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19, terlebih saat ini mulai memasuki akhir tahun anggaran.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Tidak Sesuai dengan Komponen KPM? Begini Solusinya

Pemerintah berharap agar seluruh bantuan dapat terserap secara penuh kepada para penerima.

Oleh sebab itu, pemadanan data harus benar-benar diperhatikan, terlebih pada data DTKS. Sebab pencairan yang dilakukan oleh pemerintah mengacu pada data tersebut.

Bagi para KPM yang sudah menerima informasi pasti dari para pendamping bahwa bantuan sudah cair, maka segerakan untuk melakukan transaksi.

Baca Juga: Nominal yang Diterima dari Bansos PKH Tahap 4 Berkurang? Berikut Penyebabnya

Pemerintah mengisayaratkan agar bantuan segera ditransaksikan sebelum tanggal 5 Januari 2021, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada Minggu, 14 November 2021.

Himbauan itu didasari oleh masa pencairan saat ini yang sudah memasuki akhir tahun anggaran. Apabila melebihi batas waktu yang ditentukan, maka dana bantuan akan hangus dan kembali ke kas negara.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x