RINGTIMES BANYUWANGI - Simak info penting dari surat edaran resmi Kemensos untuk KPM PKH yang wajib diketahui. Simak selengkapnya.
Pemerintah terus memberikan uluran bantuan secara konsistem melalui berbagai program bansos yang dibuatnya, salah satunya adalah PKH yang kini telah sampai pada Tahap 4.
PKH merupakan program bantuan yang ditujukan untuk keluarga miskin yang memiliki komponen ibu hamil dan anak usia sekolah yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos.
Baca Juga: Syarat KPM PKH Tahap 4 saat Mencairkan Bantuan, Ada Aturan Terbaru
Baca Juga: Penyebab Bansos Tak Kunjung Cair, Ini Alasan KPM Dikeluarkan Otomatis
Hal tersebut diharapkan dapat membantu KPM PKH untuk memiliki akses pendidikan dan kesehatan dengan meringankan beban biaya.
PKH ini juga mulai menyasar kepada penyandang disabilitas dan usia lanjut guna mempertahankan kesejahteraan sosial.
Kabar terbaru yang ramai dicari oleh masyarakat yakni terkait pencairan bantuan PKH Tahap 4 telah dijawab oleh pemerintah melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mulai Termin 1 - 9.
Hingga Minggu, 14 November 2021 sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal, prose pencairan bantuan PKH Tahap 4 sudah mulai merata dari Papua, Papua Barat, Sulawesi, Maluku, Gorontalo, NTB, NTT, dan Bali.
Baca Juga: Siap-siap! KPM PKH dan BPNT, 3 Bansos ini Cair pada November 2021