Syarat KPM PKH Tahap 4 saat Mencairkan Bantuan, Ada Aturan Terbaru

- 14 November 2021, 06:30 WIB
Simak aturan terbaru bagi para KPM PKH Tahap 4 saat mencairkan bantuan. Segera lakukan transaksi paling lambat tanggal ini.
Simak aturan terbaru bagi para KPM PKH Tahap 4 saat mencairkan bantuan. Segera lakukan transaksi paling lambat tanggal ini. /Kemensos.go.id/


RINGTIMES BANYUWANGI - Simak syarat untuk para KPM PKH Tahap 4 saat mencairkan bantuan yang turun, terdapat aturan baru yang harus dipenuhi.

Hingga menjelang akhir tahun 2021, Kemensos masih berupaya menggelontorkan berbagai bansos untuk membantu masyarakat terdampak covid-19, salah satunya adalah PKH Tahap 4.

Sampai per hari ini, pencairan bansos PKH Tahap 4 telah terpantau semakin merata di berbagai daerah mulai dari wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan lainnya.

Baca Juga: Resmi! Pencairan Bantuan PKH Tahap 4 Termin 2 Terpantau Merata untuk 19 Daerah Ini

Hal itu juga merupakan bukti bahwa bocoran terkait pencairan dana oleh pemerintah beberapa waktu lalu pun memang nyata adanya. Bukan hanya PKH, bansos kategori lain pun mulai tersalur rata.

Perlu diketahui, terdapat syarat terbaru yang perlu dipenuhi oleh para KPM PKH Tahap 4 saat mencairkan bantuan.

Syarat tersebut adalah melakukan sua foto secara koordinat di depan lokasi pengambilan bansos, sebagiamana dilansir dari berbagai sumber pada Minggu, 14 November 2021.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Tidak Sesuai dengan Komponen KPM? Begini Solusinya

Informasi itu adalah himbauan langsung dari Direktur JSK (Jaminan Sosial Keluarga). Foto tersebut nantinya akan dijadikan bukti rekonsiliasi kepada Kemensos.

Oleh sebab itu, para penerima manfaat harus mengirimkan bukti tersebut kepada pendamping masing-masing, mengingat juga saat ini telah berada pada tahun akhir anggaran.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x