NIK KTP yang Tidak Bisa Mencairkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftarnya

- 14 November 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi NIK KTP yang tidak bisa mencairkan uang Rp1,2 juta dari BLT UMKM atau BPUM 2021.
Ilustrasi NIK KTP yang tidak bisa mencairkan uang Rp1,2 juta dari BLT UMKM atau BPUM 2021. /instagram.com/ @indonesiabaik.id/

RINGTIMES BANYUWANGI -   Simak informasi terkait daftar NIK KTP yang tidak bisa mencairkan uang Rp1,2 juta dari BLT UMKM atau BPUM 2021.

Jika Anda termasuk salah satu pemilik NIK KTP ini, maka dipastikan Anda tidak bisa mendapatkan dan mencairkan BLT UMKM atau BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta.

Pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM sejak tahun 2020 guna membangkitkan dan meningkatkan perekonomian Indonesia akibat dampak dari Covid-19.

Baca Juga: Pengumuman Penting Bagi Nasabah PNM Mekaar Perihal Pencairan BLT UMKM 2021

Tahun 2020, BLT UMKM menyasar target 12,8 juta orang dengan nominal bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima.

Sedangkan di tahun 2021 BLT UMKM akan diberikan kepada 3 juta orang dengan nominal bantuan Rp1,2 juta tiap masing-masing penerima.

Syarat utama menjadi penerima BLT UMKM 2021 adalah harus memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengususl BLT UMKM.

Baca Juga: Tanggal-tanggal Penting Pencairan Bantuan Pemerintah di November 2021, Buruan Catat

Jika Anda sudah dipastikan lolos, maka bisa segera melakukan pencairan hingga akhir 2021 di bank BRI.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah