4 Kriteria Ini Tak Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Auto Gagal Jika NIK KTP Begini

- 14 November 2021, 18:38 WIB
Simak kriteria yang tak bisa mendapat BLT UMKM RP1,2 juta dan auto gagal jika NIK KTP begini. Baca selengkapnya.
Simak kriteria yang tak bisa mendapat BLT UMKM RP1,2 juta dan auto gagal jika NIK KTP begini. Baca selengkapnya. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak kriteria orang yang tidak bisa mendapat bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta jika NIK KTP mengalami hal ini.

Sejak awal tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan sosial yang menyasar berbagai kategori masyarakat, seperti BLT UMKM yang diberikan pada pelaku usaha.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha guna membantu keberlangsungan usaha mikro dan menengan yang dijalani ditengah kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: 7 Golongan Penerima Bansos PKH Cair November 2021, Apakah Anda Termasuk?

Bantuan BLT UMKM diharapkan dapat membantu kondisi kebutuhan dari pelaku usaha tersebut.

Pada tahun 2021, pemerintah sudah menyalurkan BLT UMKM ke 3 juta penerima dengan besar bantuan Rp1,2 juta.

Masing-masing penerima telah memenuhi syarat dan kriteria baik memiliki usaha mikro dan NIK KTP yang disetujui sebagai penerima bantuan.

Bantuan BLT UMKM dicairkan kepada penerima melalui bank BRI yang dapat dicek pada eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Langkah-langkah Cek Penerima Bansos Sembako BPNT Rp300 Ribu Tanpa Aplikasi dan Link

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x