Namun ada beberapa kriteria orang yang tidak bisa mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Kriteria tersebut diantaranya dapat dilihat dari NIK KTP yang tidak bisa mendapat bantuan BLT UMKM.
Dilansir dari berbagai sumber pada Minggu, 14 November 2021, simak kriteria yang tidak bisa menerima bantuan BLT UMKM.
1. NIK KTP pernah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Mohon Maaf, 3 Bansos Ini Sudah Tidak Disalurkan Lagi oleh Pemerintah, Simak Selengkapnya
2. NIK KTP terdaftar sebagai dalam profesi PNS, ASN, TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
3. NIK KTP terdaftar mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR.
4. NIK KTP pernah terdaftar mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM dari bank BNI.
Itulah kriteria yang tidak dapat menerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.***