Pengusaha Harus Mengurus Badan Hukum Usaha, Praktisi Beberkan Tarifnya

- 15 November 2021, 16:46 WIB
Bukan hanya soal untung rugi, pengusaha juga harus mengurus legalitas usahanya supaya berbadan hukum, praktisi beberkan tarif pengurusannya.
Bukan hanya soal untung rugi, pengusaha juga harus mengurus legalitas usahanya supaya berbadan hukum, praktisi beberkan tarif pengurusannya. /Pixabay/Geralt/

"Tahapan membikin badan hukum dimulai dengan pesan nama, pendiri datang ke notaris untuk tanda tangan akta pendirian. PT harus didirikan minimal dua orang dan bukan suami istri," kata Dr Noor Saptanti, akademisi UNS, sebagaimana dilansir dari Adatah.com pada Senin, 15 November 2021.

Selain itu, pengusaha juga harus mengetahui besaran modal dasar dan modal yang harus disetor. Hal tersebut akan berpengaruh pada besaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayarkan yaitu 25 persen dari modal dasar.

"Besaran PNBP tergantung dari modal dasar. Jika modal dasarnya Rp25 juta maka PNBP-nya Rp300 ribu. Diatas Rp25 juta - Rp1 Milyar PNBP-nya Rp600 ribu," lanjutnya.

Untuk honor notaris telah diatur oleh UU No.2 Tahun 2014. Kisaran tarif notaris yang dibeberkan oleh Dr Noor yaitu Rp4 juta.

"Saya juga menemukan notaris yang mematok tarif di atas Rp10 juta, ada yang Rp4 juta. Kalau 4 juta, biaya PNBP-nya Rp1,1 juta. Sisanya untuk biaya pembuatan akta dan akses online. Sebenarnya itu sudah wajar sekali," tegasnya.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah terbit di Adatah.com Urus Badan Hukum Takut Mahal, Ikuti Petunjuk Dr Noor Saptanti.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Adatah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah