Besaran kuota yang akan didapatkan tergantung pada masing-masing jenjang pendidikan.
Jadi, bagi KPM PKH, BPNT, hingga BST yang memiliki anak sekolah, maka bisa mendapatkan bantuan ini.
2. Bantuan Subsidi Listrik
Bantuan subsidi listrik sudah diberikan pemerintah sejak awal pandemi di tahun 2020 lalu.
Hingga saat ini, bantuan subsidi listrik akan terus diberikan sampai akhir tahun 2021.
Baca Juga: Buka Aplikasi Cek Bansos, Penerima PKH Tahap 4 Cair Dana hingga Rp10,8 Juta
Yang berhak mendapatkan bantuan subsidi listrik adalah masyarakat yang memiliki kategori pengguna daya listrik sebesar 450 VA dan 900 VA yang bersubsidi.
3. KJP Plus
KJP Plus khusus diberikan kepada teman-teman yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Jadi, pemerintah wilayah DKI Jakarta memberi bantuan KJP Plus untuk biaya pendidikan anak-anak di kota Jakarta.