Adapun untuk mendapatkan bansos PKH adalah sebagai berikut.
Cara Langsung
1. Mendatangi desa atau kelurahan dengan membawa data diri berupa KTP atau Kartu Tanda Penduduk dan KK atau Kartu Keluarga.
2. Setelah dokumen masuk semua ke desa atau kelurahan, maka pihak desa atau kelurahan nanti akan melakukan musyawarah.
Baca Juga: Mengenal DTKS, Syarat Utama Mendapatkan Bansos Kemensos
3. Hasil dari musyawarah tersebut akan diserahkan ke bupati atau walikota melalui camat.
4. Kemudian dinas sosial akan melalukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
5. Nantinya menteri sosial yang akan menetapkan DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
6. Perlu diingat bahwa data yang valid tidak semuanya bisa masuk ke DTKS.
7. Data masyarakat penerima bansos PKH akan bisa dilihat melalui https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.