Salah satunya, ada KPM PKH dan BPNT yang akan ditinjau ulang dan akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos di tahun 2022.
Lalu, KPM manakah yang akan dikeluarkan?
Berikut penjelasan lengkapnya dilansir dari kanal YouTube BUNGKAS WAE pada Rabu, 17 November 2021.
Baca Juga: KPM bisa Langsung Mencairkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta Jika Dapat Tanda Ini di Eform BRI
KPM yang akan dikeluarkan dari kepesertaan penerima bansos yaitu KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, PNS, dosen, guru, karyawan BUMN dan BUMD, kepala desa, polisi, TNI, ilmuwan, dan pensiunan ASN, perangkat desa.
Jadi bersiaplah untuk KPM yang memiliki pekerjaan di atas untuk digraduasi sehingga tidak lagi mendapatkan bansos dari program pemerintah.
Itulah KPM PKH dan BPNT yang tidak lagi mendapat bansos dari pemerintah pada tahun 2022.***