Aktivasi Rekening Penerima PIP Diperpanjang Kembali, Simak Selengkapnya

- 18 November 2021, 21:12 WIB
Berikut ini ialah informasi lengkap mengenai   aktivasi rekening penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Berikut ini ialah informasi lengkap mengenai aktivasi rekening penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). /Dok. Kemendikbud.go.id/

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak informasi selengkapnya mengenai aktivasi rekening penerima bantuan PIP.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk siswa siswi yang duduk di bangku sekolah. Mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Berdasarkan informasi yang dilansir melalui Youtube Diary PKH pada 18 November 2021, berikut ini penjelasan mengenai aktivasi rekening penerima bantuan PIP.

Baca Juga: Bantuan PIP Sudah Cair Hari Ini 12 November 2021, 11,5 Juta Siswa Sudah Terima

Adapun informasi mengenai batas akhir proses aktivasi program PIP ini sebelumnya jatuh pada tanggal 31 Oktober 2021, kini diperpanjang kembali hingga 31 Desember 2021.

Tentunya ini merupakan kesempatan yang sangat langka untuk para orang tua yang memiliki anak yang duduk di bangku SD hingga SMA/SMK.

Aktivasi rekekning ialah pencetakan buku rekening ke bank penyalur, seperti pada jenjang SD hingga SMP yang melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), jenang SMA dan SMK melalui Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca Juga: 8 Kategori Wajib Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahun 2021

Peserta yang diperbolehkan melakukan aktivasi ini harus memenuhi dua ketentuan, yakni belum pernah menerima bantuan PIP dan siswa yang mengalami pergantian nomor rekening.

Misalnya dari siswa SMP yang semula di bawah penyaluran bank BRI ke jenjang SMA di bawah penyaluran bank BNI.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah