RINGTIMES BANYUWANGI – Simak beberapa kategori wajib penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2021.
Pandemi Covid-19 membuat masyarakat merasa kesulitan keuangan dan oleh karena itu pemerintah mengeluarkan berbagai jenis bansos, salah satunya BSU.
BSU adalah bansos dari pemerintah yang dikhususkan untuk buruh atau karyawan dengan kriteria tertentu.
Dengan adanya bansos ini, diharapkan dapat sedikit membantu keuangan orang-orang yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Adapun untuk kategori wajib penerima BSU adalah sebagai berikut, sesuai dengan Permenaker RI Nomer 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Selamat! Bansos Tambahan akan Cair 15 November 2021 Khusus untuk PKH Kategori Tertentu
1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan data diri berupa NIK atau Nomer Induk Kependudukan.
2. Terdata dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta perbulan.