Pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah berpenghasilan tetap.
Menurut Menteri PAN-RB, Thahjo Kumolo, bagi PNS atau aparat pemerintah yang menerima bansos harus melakukan pengembalian uang tersebut melalui potongan gaji.
Meskipun demikian, hal dana pengembalian tersebut tetap tersimpan di kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Terkait kebijakan penggunaan uang tersebut ada pada Menteri Keuangan dan tidak bisa digunakan sebagai bantuan tambahan PKH dan BPNT pada akhir tahun ini.
Oleh karena waktu tersisa penyaluran sangat pendek, maka dimungkinkan dana pengembalian tersebut dapat dimasukkan dalam anggaran pencairan bansos tahun 2022.***