RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat dan cara mendapatkan bansos atau bantuan sosial senilai Rp3,5 Juta, hanya dengan modal KTP atau Kartu Tanda Penduduk.
Pemerintah telah berusaha untuk membantu masyarakat dan para pelaku usaha untuk melewati krisis ekonomi di masa pandemi ini, salah satunya dengan menyalurkan bansos.
Berbagai jenis bansos telah disalurkan oleh pemerintah, seperti BSU atau Bantuan Subsidi Upah dan BLT UMKM.
Selain bansos tersebut, pemerintah juga membagikan BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau BLT KPM PKH senilai RP3,5 juta.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos Akhir Tahun dari Pemerintah, Mulai BST Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta
Adapun untuk syarat mendapatkan bansos KPM PKH adalah sebagai berikut, sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu, 11 Desember 2021.
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Anggota KPM PKH yang telah digradusi atau mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.
Contohnya adalah ketika mereka sebelumnya menerima bansos karena ada unsur anak sekolah, namun pada perjalanannya anak-anak mereka sudah selesai sekolah semua.